Penimbunan Solar Subsidi

Bareskrim Polri Ringkus Penimbun Solar Subsidi di Pasuruan

Polisi mengungkap kasus penimbunan BBM solar bersubsidi di Pasuruan. Tiga tersangka ditangkap.

Featured-Image
Bareskrim Polri ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi di Kota Pasuruan, Selasa (11/7). Foto: dok Humas Polda Jatim

bakabar.com, SURABAYA - Polisi mengungkap kasus penimbunan BBM solar bersubsidi di Pasuruan. Tiga tersangka ditangkap.

Tiga tersangka itu adalah dua warga Pasuruan Abdul Wachid dan Bahtiar (23). Yang satunya; Sutrisno (50) dari Malang. Mereka menjual solar-solar itu dengan harga non subsidi.

"Pengungkapan dilakukan 4 Juli tadi," kata Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono, Selasa (11/7) siang. Ia sedang berada di salah satu gudang penimbunan BBM, Jalan Komodor Yos Sudarso 11, Pasuruan.

Baca Juga: Tersandung Solar Ilegal, Ketua Golkar Tanah Bumbu Dicopot

Penangkapan itu bermula dari penyegelan tiga gudang penyimpanan BBM di Pasuruan pada Kamis (6/7) dan Jumat (7/7).

Gudang pertama berlokasi di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Kedua dan ketiga berada di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan.

Saat penyegelan berlangsung, terlihat satu buah truk tangki berwarna biru putih terparkir di dalamnya. Di badan mobil itu terpampang logo PT MCN. Singkatan dari Mitra Central Niaga.

Dari tiga gudang itu, polisi menyita 164 ribu liter BBM solar bersubsidi. Serta beberapa barang bukti lain seperti truk tangki BBM, laptop, alat ukur hidrometer, dan berbagai dokumen.

Baca Juga: AKBP Achiruddin dan Dirut PT ANR Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Solar

Bos PT MCN adalah Abdul Wachid. Ia juga pernah tersandung kasus serupa. Di Mojokerto 2018 lalu. Rupanya pria ini residivis.

Dari keterangan polisi, tersangka mengakui membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Lalu dijual seharga Rp9.000. Mereka untung Rp2.200.

"Rata-rata penjualan per bulan mencapai 300 ribu per liter. Keuntungannya Rp660 juta per bulan," papar Hersadwi.

Editor


Komentar
Banner
Banner