bakabar.com, BANJARMASIN - Gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar digerebek polisi, Minggu (12/5) lalu.
Gudang di Jalan A Yani KM 52 tersebut digrebek jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel lantaran diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar bersubsidi yang diselewengkan.
“Dari hasil penggerebekan di sana ditemukan ada kegiatan ‘pelangsir’ menyalin BBM ke truk tangki,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo saat pers rilis, Selasa (14/5).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Selain itu juga turut disita barang bukti biosolar sebanyak 4 ribu liter.
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti truk tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Rajawali Sakti Borneo Perkasa dengan nomor polisi DA 8358 CF yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi tersebut.
Dari hasil keterangan para terduga pelaku terungkap dari mana solar itu berasal. Dimana solar subsidi itu dibeli dari SPBU 63.706.01 Jalan A Yani KM 4, Kecamatan Astambul.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan langsung mendatangi SPBU tersebut. Dan di situ polisi kembali kembali mengamankan 3 orang operator pengisian BBM.
“Mereka diduga melayani menjual di atas harga standar. Sehingga total ada sebelas orang yang diamankan,” jelas Hambodo.
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap bahwa solar tersebut dibeli dari SPBU dengan harga Rp7.800 kepada para pelangsir. Dan kemudian para pelangsir menjual kembali ke gudang dengan harga Rp9.500.
“Dari gudang menjual kembali dengan harga Rp11.000. Di SPBU kami juga menyita barang bukti uang sekitar Rp44 juta yang diduga hasil dari penjualan BBM,” beber Hambodo.
Dijelaskan Hambodo, sejauh ini kasus ini sudah masuk ke penyidikan. Kendati demikian, pihaknya masih belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini
“Memang sudah ada arah ke penetapan tersangka, tapi penyidik masih perlu melakukan pendalaman,” ucap mantan Kapolres Tanah Bumbu itu.
Lantas akan dijual ke mana BBM tersebut? Hambodo mengatakan hingga saat ini penyidik juga masih menelusuri mau dijual kemana BBM tersebut.
“Secepatnya ini akan terungkap nantinya. Kami menargetkan proses penyidikan ini akan selesai dalam waktu dua Minggu,” katanya.
Disinggung siapa pemilik SPBU, Hambodo pun menerangkan pihaknya akan melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatannya.
Termasuk juga dugaan adanya sejumlah oknum aparat yang diduga TNI maupun Polri yang santer disebut-sebut ikut terlibat.
"Akan kami dalami informasi dari masyarakat terkait itu, termasuk juga ada informasi BBM nya dijual ke penambang," katanya.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 40 (9) Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang yang Merubah Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Hambodo.