News

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Polisi Diperpanjang, IPW Ingatkan Fisik Menurun

Revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

Featured-Image
ANGGOTA Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Foto: tribratanewskupang.com)

bakabar.com, JAKARTA - DPR berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.


Rencana perubahan itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. “Saya dengar (UU Polri) mau direvisi,” kata Sudding, Jumat (17/5/2024), sebagaimana dilansir tempo.co.


Anggota dewan dari Fraksi PAN itu membenarkan bahwa salah satu yang dibahas dalam revisi adalah perubahan usia pensiun. Saat ini, kata dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan harmonisasi untuk rencana revisi UU Polri.


Sudding menyampaikan bahwa revisi UU tersebut nantinya akan dibahas Komisi III sebagai mitra kerja kepolisian.


Dalam Pasal 30 UU Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota kepolisian diatur di usia 58 tahun. Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.


Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun. “Batas usia pensiun anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut,” seperti tertulis dalam Pasal 30 draf revisi UU Polri .


Selain itu usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.


Revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Diketahui, perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi adalah pangkat yang diberikan kepada kapolri.


Namun, draf RUU tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. “Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam draf revisi Pasal 30 UU Polri.


Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi rencana revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia itu.


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan 60 tahun adalah usia ideal dalam jabatan yang membutuhkan kesiapan mental dan fisik tinggi. Apalagi dalam jabatan di Polri dan TNI.


"Lewat dari 60 tahun, kondisi fisik dan mental akan mengalami penurunan," kata Sugeng, dikutip dari tempo.co, Jumat (17/5/2024).


Selain itu, kata dia, akan berpengaruh pada tour of duty alias perpindahan jabatan. "(Sehingga) akan menghambat pergantian jabatan antar-angkatan."


Namun, Teguh enggan menjawab ketika ditanya soal revisi UU Polri bisa berdampak negatif.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner