bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan gembong narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming bakal diserahkan Kepolisian Thailand untuk diproses hukum di Indonesia.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, penyerahan itu bakal dilakukan jika Fredy berhasil ditangkap dari persembunyiannya di salah satu kawasan hutan Thailand.
"Itu janji beliau (Kepolisian Thailand). Thailand akan mengembalikan Fredy ke Indonesia kalau berhasil ditangkap," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Di sisi lain, Mukti mengatakan Polri nantinya juga akan membantu Kepolisian Thailand dengan menyerahkan bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan istri Fredy Pratama.
Menurut dia, hal itu merupakan kesepakatan antara Indonesia dengan Thailand dalam rangka penegakan hukum terhadap Fredy Cs.
"Kami sudah sepakat kemarin, untuk kasus Fredy Pratama akan kita lengkapi permintaan Thailand. Akan dilakukan upaya TPPU terhadap istrinya Fredy Pratama oleh Thailand," jelasnya, yang dilansir cnnindonesia.com.
Melalui upaya tersebut, imbuh Mukti, nantinya diharapkan pihak kepolisian Thailand dapat menyita seluruh aset yang dimiliki Fredy. Sehingga, kata dia, Fredy Pratama tidak lagi bisa mengendalikan peredaran narkoba karena telah dimiskinkan.
"Sudah pengembangan akan dimiskinkannya istri Fredy Pratama di Thailand. Kami sedang berkoordinasi terus, agar TPPU berdasarkan laporan polisi kami bisa diungkap oleh Thailand," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah mengungkap bandar besar narkotika jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. Bareskrim turut menyita total sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi jaringan Fredy Pratama di Indonesia selama periode 2020-2023.
Berdasarkan barang bukti yang ada, sosok Fredy Pratama disebut masuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia. Dari hasil analisa Direktorat Tindak Pidana Narkoba didapati bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.
Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan modus operandi menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh.
Polri menyebut aset Fredy Pratama yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 432,20 miliar. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 M," kata Kasatgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024).
Selain sejumlah aset yang disita, Asep menyebut, dari jaringan Fredy Pratama, polisi telah menetapkan 60 orang sebagai tersangka, termasuk ayah Fredy, Lian Silas, yang sudah divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.(*)