Cukai Minuman Berpemanis

Kebijakan Cukai MBDK dan Plastik, Bea Cukai: Masih dalam Pembahasan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani angkat suara mengenai kebijakan cukai untuk  minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.

Featured-Image
Ilustrasi - Tahun depan pemerintah akan menetapkan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dan plastik. Foto: publicdomainpictures.net

bakabar.com, JAKRTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani angkat suara mengenai kebijakan cukai untuk  minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik. Menurutnya, pembahasan terkait kebijakan cukai MDBK dan plastik masih terus dilakukan, dan siap diterapkan pada tahun depan.

"Kita masih membahas secara intensif materi dari kajian ekstensifikasi cukai MBDK," jelas Askolani kepada bakabar.com, Kamis (27/7).

Dalam pembahasan tersebut, Askolini menjelaskan soal pelibatan banyak pihak. Hal itu diperlukan agar pengenaan cukai MBDK dan plastik saat diterapkan secara resmi memiliki alasan/ argumentasi yang kuat.

Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik, YLKI: Dampaknya Tak Signifikan

"Pihak-pihak yang kita libatkan itu akademisi, Kementerian Kesehatan, BPOM, serta WHO," jelas Askolani.

Lebih jauh, ia mengungkapkan hal-hal terkait dengan pengendalian minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, menjadi kewenangan Bea dan Cukai dari sisi fiskal.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (17/4) Askolani mengungkapkan kebijakan cukai MBDK dan plastik tidak bisa diterapkan pada tahun ini.

Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik Tak Terealisasi, YLKI: Askolani Tampak Ambigu

Alasannya, pembahasan cukai baru akan diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 sesuai dengan mekanisme UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2024

Selain itu, pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang saat ini belum pulih sepenuhnya. Karena itu, pihak bea dan cukai bersamaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) masih melakukan kajian agar penerapannya benar-benar efektif.

Padahal, tahun sebelumnya Presiden Jokowi telah memberi lampu hijau soal kebijakan cukai pada MBDK dan plastik. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.

Editor
Komentar
Banner
Banner