bakabar.com, JAKRTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan soal status pengenaan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.
Menurut Askolani, kewenangan Bea dan Cukai dalam pengendalian minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hanya dari sisi fiskal. Kebijakan fiskal adalah suatu strategi atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah demi menjaga pemasukan dan pengeluaran keuangan negara.
Askolani menuturkan, kebijakan fiskal yang dimaksud adalah kebijakan yang berasal dari pemerintah yang mempengaruhi perekonomian melalui perubahan pengeluaran dan penerimaan pemerintah.
"Wewenang kita (Bea dan Cukai) tidak lebih dari sisi fiskal," terang Askolani kepada bakabar.com, Kamis, (27/7).
Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik, YLKI: Dampaknya Tak Signifikan
Selain itu, ujar Askolani, ada pula kewenangan kementerian keuangan bersama kementerian kesehatan untuk mengkaji lebih dalam dari aspek lainnya.
Sejak lama kedua kementerian itu, terang Askolani, terlibat aktif dalam melakukan kajian tentang dampak buruk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik sehingga harus dikenai cukai. Adapun aspek pengendalian fiskal sudah dilakukan sejak tahun 2019.
"Hal itu (fisibilitas kebijakan pengendalian fiskal) sudah dikaji sejak 2019," katanya.
Hanya saja, ujar Askolani, pengenaan cukai MBDK dan plastik tak kunjung terlaksana karena terhambat beberapa aspek. Salah satunya terkait aspek legal dan formal.
Baca Juga: Kebijakan Cukai MBDK dan Plastik, Bea Cukai: Masih dalam Pembahasan
"Ada beberapa aspek yang sedang dipenuhi oleh Kemenkeu, aspek legal dan formal," ungkapnya
Menurut Askolani, saat ini, Kemenkeu sedang menyiapkan strategi khusus yakni pembuatan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang Cukai MBDK. Ketika PP terkait cukai MBDK dan plastik selesai diundangkan, tahapan berikutnya adalah menerapkan pemungutan cukai pada MBDK dan plastik.