Dugaan Pemerasan Pajak

Dugaan Pemerasan Oleh Pegawai Pajak Banjarmasin: Buktikan!

Kabar dugaan pemerasan oleh tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin menyeruak. Katanya menimpa pemilik perusahaan PT Sinar Bintang Mulia (SBM).

Featured-Image
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi buka suara mengenai dugaan pemerasan oleh pegawai KPP Madya Banjarmasin. Foto: istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Kabar dugaan pemerasan oleh tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin menyeruak. Katanya menimpa pemilik perusahaan PT Sinar Bintang Mulia (SBM).

Pemilik perusahaan bernama, Hariono. PT SBM bergerak di bidang penjualan spare-part. Informasinya, ia mengalami pemerasan dengan beberapa modus.

Salah satu modusnya, ketiga petugas pajak itu menetapkan harga pokok penjualan (HPP) PT SBM senilai Rp33,56 miliar.

Baca Juga: Lucky Hakim: Panji Gumilang Pembayar Pajak Terbesar di Indramayu

Nilai tersebut lebih tinggi SPT yang sudah dibetulkan Hariono. Di mana HPP-nya hanya sebesar Rp31,87 miliar. Angka itu juga berdasarkan hasil Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). 

Di sini, PT SBM dianggap mengemplang pajak kurang lebih Rp2,5 miliar. Hal itu sulit diterima oleh Hariono. Apalagi, kata dia, ada aspek pembiayaan yang tak diakui oleh petugas pajak. Sehingga pendapatan murni dijadikan nilai untuk HPP perusahaan.

Benarkah Kabar Itu?

bakabar.com coba mengkonfirmasinya. Perkara itu ditanyakan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan-Tengah (Kalselteng), Tarmizi.

Ia masih belum punya jawaban konkret. Lantaran pihaknya masih menelusuri dugaan pemerasan itu.

Meski begitu, dari informasi yang mereka dalami, kata Tarmizi, semua tindakan pegawai KPP Madya Banjarmasin dalam keadaan profer. Klaimnya, kasus ini bukanlah pemerasan. Tapi si wajib pajak mendapat beban lebih tinggi.

Baca Juga: Satgas Khusus Awasi Wajib Pajak Kaya, DJP: Itu Tidak Benar

"Secara terminologi KBBI, diksi pemerasan itu berarti adanya upaya permintaan imbalan dengan cara pemaksaan dan pengancaman," ucapnya.

Kemudian, jika memakai redaksi pemerasan oleh pegawai, maka Tarmizi berkesimpulan, uang itu dipakai untuk pribadi. "Sedang dalam hal ini, tidak," tekannya.

Sekalipun jika benar memang adanya tindakan pemerasan, pengusaha itu diminta untuk menyampaikan bukti-bukti yang kuat.

Termasuk, bila memang si wajib pajak merasa beban pajak terlalu tinggi, maka adukan.

Baca Juga: PT Timah Setor Pajak dan PNBP Rp 124,7 Miliar di Triwulan I 2023

"Sebagaimana yang sudah diatur UU. Wajib pajak bisa mengajukan keberatan. Atau jika dalam posisi keberatan, nanti belum puas, silahkan menempuh upaya banding ke Pengadilan Pajak. Jika juga belum puas, bisa menempuh upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," jelasnya.

"Sehingga, dalam hal ini wajib pajak mestinya tak usah merasa beban. Sebab ini bisa ditempuh secara hukum sampai inkrah," sambungnya.

Terakhir, Tarmizi punya pesan. Jika pegawainya ada kesalahan dalam komunikasi kepada wajib pajak, maka langsung saja adukan kepada dirinya secara pribadi.

"Saya mengundang secara terbuka. Agar kami bisa membenahi. Semisal ada pola komunikasi kami yang kurang berkenan," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner