bakabar.com, JAKARTA - Sidang lanjutan pengujian ulang batas usia Capres-Cawapres dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan kembali dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian ulang secara formil batas usia Capres-Cawapres dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan, Senin (11/12).
Perkara dengan nomor registrasi 145/PUU-XXI/2023 itu akan dihadiri secara online oleh Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai Pemohon I dan kuasa hukum M. Raziv Barokah Muhtadin.
Baca Juga: MK Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK Diajukan Oleh Denny Indrayana Cs
Pemohon I Denny Indrayana dan Pemohon II Zainal Arifin Mochtar telah mempersiapkan permohonan ini dan memperdebatkan berbagai teori dan konsep hukum hingga sepakat menggunakan basis hukum progresif dan judicial activism untuk menopang uji formil atas Putusan 90 yang dibuat MK.
Hal ini menurut mereka sangat pertingi karena mengubah makna Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka mejadi Cawapres Prabowo Subianto.
"Kita menyoroti Putusan MKMK juga secara tegas telah menyatakan, putusan 90 sejatinya dibuat melalui pelanggaran etika berat, bahkan intervensi dari kekuatan lain yang dibiarkan oleh Anwar Usman," kata Denny Ibrayana dalam keterengan resminya.
Baca Juga: Denny Kecewa Paman Gibran Tak Dipecat MKMK: Saya Akan Tetap Kritis
Berpijak pada gentingnya akibat Putusan 90 kepada Pilpres 2024, Para Pemohon bersepakat untuk meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tidak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan. Melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada.
Hal ini terus didorong dan bila itu terkabul, praktis paslon Prabowo-Gibran menjadi tidak memenuhi syarat, khususnya pada sisi cawapres yang belum berumur 40 tahun.
Permohonan juga menegaskan permintaan provisi agar Putusan 90 tidak berlaku, sampai putusan final dibacakan. Hal mana untuk mengejar waktu pelaksanaan Pilpres 2024 yang tinggal menghitung hari.
Baca Juga: Langgar Etik, Denny Indrayana Singgung Hubungan Ketua MK-Jokowi
Hal demikian dikuatkan dengan permintaan pemeriksaan cepat, tanpa perlu mendengarkan keterangan pemerintah ataupun DPR. Karena sejatinya yang dilakukan adalah uji formil atas Putusan 90 yang dibuat MK sendiri.
Masih terkait dengan akibat pembatalan Putusan 90, jika MK berpandangan yang perlu dilakukan adalah penggantian pasangan calon, dengan menggunakan kerangka pikir hukum progresif dan tindakan judicial activism, bisa menganulir status Gibran.
"Dengan tinjauan itu cawapres Gibran Rakabuming Raka yang sejatinya tidak memenuhi syarat dan bisa digantikan dengan alasan berhalangan tetap (vide Pasal 60 PKPU 19/2023-red)," tuturnya.
Berdasarkan PKPU 19/2023 tersebut, gabungan partai politik pengusung memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sebelum 60 (enam puluh) hari menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Ini artinya, masih terdapat pintu untuk menyelamatkan demokrasi dan Pilpres 2024, meskipun pintu tersebut tidak lebar dan tentunya memerlukan langka berani dan progresif untuk membatalkan keputusan tersebut.