Sengketa hasil PSU Banjarbaru kembali disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, Selasa (20/5).
Arah baru sengketa Pilkada Banjarbaru semakin menyita perhatian nasional. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi dua permohonan sengketa hasil Pemungutan S
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 telah dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Senin (24/2).
Penundaan penetapan pemenang untuk Banjarbaru dan Banjar ini lantaran hasil Pilkada di dua daerah itu dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, disambut positif oleh Ketua DPD NasDem Kabupaten Banjar, Rizanie.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan kepala daerah hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara dan penggelembungan 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalsel I untuk perolehan kursi DPR RI.
Dengan ditolaknya gugatan Anies –Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, maka Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres 2024, seperti sebelumnya ditetapkan KPU.
Pemprov Kalimantan Selatan tengah mengkaji Undang-undang Pilkada 2024 bersama sejumlah akademisi Banua.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai, pilpres 2024 penuh kecemasan.