Hasil sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 telah dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Senin (24/2).
Penundaan penetapan pemenang untuk Banjarbaru dan Banjar ini lantaran hasil Pilkada di dua daerah itu dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, disambut positif oleh Ketua DPD NasDem Kabupaten Banjar, Rizanie.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan kepala daerah hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara dan penggelembungan 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalsel I untuk perolehan kursi DPR RI.
Dengan ditolaknya gugatan Anies –Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, maka Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres 2024, seperti sebelumnya ditetapkan KPU.
Pemprov Kalimantan Selatan tengah mengkaji Undang-undang Pilkada 2024 bersama sejumlah akademisi Banua.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai, pilpres 2024 penuh kecemasan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan merasa khawatir dengan jalannya kontestasi Pemilu 2024.
Jabatan pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024. Satu di antaranya adalah Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor
Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih tegas. Gugatan eks Ketua MK Anwar Usman ke PTUN Jakarta tak ngaruh bagi mereka.