Borneo Hits

MK Gelar Sidang Gugatan PSU Pilkada Barito Utara Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan pasangan calon nomor urut

Featured-Image
Sidang gugatan PSU Pilkada Barito Utara dijadwalkan digelar hari ini. Foto-kompas

bakabar.com, MUARA TEWEH - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.

Mengutip situs resmi MK, sidang dijadwalkan berlangsung Kamis (4/9/2025) pukul 09.00 WIB di Gedung MK lantai 4. Agenda sidang mendengarkan keterangan paslon Jimmy-Inri yang diwakili kuasa hukum Jubendri Lusfernando, keterangan pihak terkait (KPU Barito Utara), Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sebelumnya, tim Jimmy-Inri resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke MK pada 6 Agustus 2025. Mereka menuding PSU tidak adil karena adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politik uang yang disebut menguntungkan paslon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix.

Menanggapi hal ini, Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan mengimbau masyarakat untuk percaya dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengajak warga menjunjung falsafah Huma Betang dengan mengedepankan persaudaraan, toleransi, dan kebersamaan.

“Kerukunan masyarakat adalah tujuan utama. Jangan sampai hanya karena perbedaan pilihan politik membuat persaudaraan terpecah,” ujarnya.

Indra juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang tidak jelas atau hoax. “Pilkada adalah sarana demokrasi, karena pada dasarnya kita hidup di satu rumah besar yaitu Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.

Baca Juga: Shalahuddin-Felix Menang PSU Barito Utara, Paslon 02 Tolak Hasil KPU

Editor


Komentar
Banner
Banner