Borneo Hits

Babak Baru Pilkada Barito Utara, Paslon 02 Gugat ke MK

Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, res

Featured-Image
Gugatan Paslon 02 PSU Pilkada Barito Utara resmi teregister di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/8). Foto-sc MK

bakabar.com, MUARA TEWEH - Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru. Pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan sengketa hasil Pilkada tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Langkah ini memperpanjang dinamika Pilkada Barito Utara, yang dikenal dengan julukan 'Iya Mulik Bengkang Turan'. Hingga saat ini, belum ada kepastian siapa yang akan menjabat sebagai kepala daerah, meski PSU telah digelar sebanyak dua kali.

Gugatan ke MK dilayangkan setelah pasangan Jimmy-Inri menolak menandatangani hasil PSU yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, sesuai putusan MK sebelumnya dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, tim pasangan calon nomor 02 menyampaikan keberatan atas hasil PSU. Mereka menuding telah terjadi praktik politik uang secara masif di seluruh kecamatan di Barito Utara, yang disebut menguntungkan pasangan calon nomor 01, Shalahuddin-Felix Sonadie.

Baca Juga: Shalahuddin-Felix Menang PSU Barito Utara, Paslon 02 Tolak Hasil KPU

Editor


Komentar
Banner
Banner