Borneo Hits

Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Banjarbaru Menetapkan PSU, Lisa-Wartono Melawan Kotak Kosong

Hasil sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 telah dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Senin (24/2).

Featured-Image
Pembacaan putusan sengketa Pilkada Banjarbaru. Foto: Mahkamah Konstitusi

bakabar.com, BANJARBARU - Hasil sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 telah dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Senin (24/2).

Amar putusan tersebut menolak eksepsi termohon untuk sepenuhnya. Kemudian mengabulkan permohonan termohon sebagian.

Selanjutnya menyatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang hasil Pilkada Banjarbaru yang memenangkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono.

"Lalu memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di setiap TPS di Banjarbaru," papar Suhartoyo dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.

MK telah mempertimbangkan bahwa telah terjadi kondisi atau kejadian khusus sehingga rekapitulasi perolehan suara berdasarkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru 191/2024 tidak dapat dianggap sebagai hasil penghitungan suara yang benar, karena mengandung ketidakpastian dalam mekanisme dan tata cara pemungutan suara dan penghitungan suara sah yang telah mengakibatkan terlanggarnya hak konstitusional pemilih.

Adapun pemungutan suara ulang tersebut menggunakan mekanisme pasangan tunggal, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong.

Mekanisme tersebut mengatur pasangan calon dianggap menang melawan kotak kosong, kalau hasil perolehan suara minimal 50,1 persen.

Editor
Komentar
Banner
Banner