bakabar.com, JAKARTA - Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru kembali disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat, Selasa (20/5).
Agenda sidang menghadirkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel selaku termohon, serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Dalam sidang sebelumnya, KPU Kalsel mengakui telah mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau pemilu. Pencabutan ini mengikuti rekomendasi Bawaslu Banjarbaru, terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan LPRI.
"LPRI terbukti melanggar prinsip netralitas. Salah seorang anggotanya, Rizki Amelia, tercatat sebagai caleg dari PPP," papar kuasa hukum pihak terkait, Azhar Ridhani, sembari menyampaikan beberapa anggota LPRI lain berasal dari PKS dan Partai Gelora.
Sementara kuasa hukum KPU Kalsel, Raden Liani Afrianty, menyebut pencabutan dilakukan sesuai aturan. Imbasnya LPRI tidak lagi memiliki legal standing mengajukan permohonan sengketa ke MK.
"Mereka juga sempat melakukan quick count dan menyebarkan ke media. Padahal ini di luar kewenangan pemantau," jelasnya.
Adapun majelis hakim memberi atensi khusus atas temuan tersebut dan akan menilai keabsahan LPRI sebagai pemantau dalam sidang berikutnya.