Nasional

Upaya Pemprov Kalsel Perjuangkan Jabatan Sahbirin Noor hingga 5 Tahun

Pemprov Kalimantan Selatan tengah mengkaji Undang-undang Pilkada 2024 bersama sejumlah akademisi Banua.

Featured-Image
Pemprov Kalsel berupaya memperjuangkan jabatan Paman Birin hingga 5 tahun. Foto-dok. apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah mengkaji Undang-Undang Pilkada 2024 bersama sejumlah akademisi Banua.

Dalam Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada 2024 mengatur desain keserentakan pilkada nasional tahun 2024.

Undang-undang itu membuat jabatan ratusan kepala daerah di Indonesia terpangkas atau kurang dari lima tahun. Termasuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor-Muhidin.

"Kajian UU Pilkada 2024 itu masih dalam awal. Masih panjang pembahasannya," kata Plt Kabiro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Fitri Hernadi, Selasa (30/1).

"Kami masih berupaya mencari solusi agar gubernur (Sahbirin Noor) bisa menjalani jabatannya selama lima tahun sesuai konstitusi," imbuhnya.

Selain Sahbirin-Muhidin, di Kalsel ada sejumlah kepala daerah yang dipastikan terdampak masa jabatannya imbas Pilkada serentak November 2024.

Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Banjarbaru, Bupati Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu dan Bupati Kotabaru.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu, Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Banjar, serta Bupati dan Wakil Bupati Balangan.

Diketahui, sampai saat ini sudah ada sebelas kepala daerah di Indonesia yang meminta judicial review terhadap Undang-Undang Pilkada ke MK.

Kesebelas kepala daerah yang bertindak sebagai pemohon itu adalah Wali Kota Makassar, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, dan Wali Kota Bontang.

Editor


Komentar
Banner
Banner