bakabar.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I yang diajukan oleh Partai Demokrat. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu digelar pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta.
"Dalam Pokok Permohonan; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan amar putusan, dikutip dari cnnindonesia.com.
Sebelumnya, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil Kalimantan Selatan I untuk perolehan kursi DPR RI.
Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dinilai karena adanya penambahan suara yang terjadi di 7 kecamatan pada Kabupaten Banjar dan 1 kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan PAN dan merugikan Partai Demokrat.
Hal itu dinilai memengaruhi hasil Pemilihan Umum terhadap pengisian kursi DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1.
Untuk itu, dalam petitumnya, Partai Demokrat selaku Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.
Pemohon juga meminta agar MK menetapkan perolehan suara Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I bagi Partai Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.
Putusan PHPU legislatif itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.(*)