bakabar.com, BANJARBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi dua permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru,
Rabu (7/5).
Salah satu permohonan mengatasnamakan Udiansyah yang menggandeng tokoh hukum nasional, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum. Permohonan Udiansyah terdaftar dengan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Sedangkan gugatan kedua datang dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. LPRI sendiri menunjuk advokat muda Muhamad Pazri sebagai kuasa hukum.
Kedua penggugat sepakat mendesak MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU dalam rekapitulasi hasil PSU.
Mereka menuding adanya praktik kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menciderai prinsip pemilu yang bebas dan adil.
Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari, mengaku sudah menerima salinan regestrasi oleh MK. Pun KPU telah menyiapkan seluruh dokumen pelaksanaan PSU dan bersiap menghadapi sengketa hukum di MK.
Meski masih menanti pendamping hukum dari KPU RI, Riza menambahkan sudah beberapa kali menggelar rapat internal dan menyiapkan bukti tambahan sebagai antisipasi.