bakabar.com, BANJARBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, MK membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang menyatakan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Erna Lisa Halabi - Wartono sebagai pemenang.
“Kami KPU Kalsel tentunya menghormati keputusan MK. Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait petunjuk teknisnya,” ujar Andi Tenri singkat kepada media, Senin (24/2).
MK memerintahkan KPU Banjarbaru untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mencantumkan kolom kosong dalam surat suara.
PSU tersebut mesti dilaksanakan KPU Banjarbaru paling lambat 60 hari sejak amar putusan tersebut dibacakan.
Sementara itu, Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Dr Muhamad Pazri selaku pemohon mengatakan dibatalkan keputusan KPU Banjarbaru dan diharuskannya pelaksanaan PSU membuktikan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Kota Banjarbaru.
“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi masih mengakomodir hak pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru yang Berkeadilan, Demokratis dan Berintegritas, Serta Mahkamah Konstitusi kembali menegakkan aturan pemilu, Karena KPU Kota Banjarbaru tidak menjaga kemurnian suara pemilih dan tidak menjalankan Prinsip pemilu, Dan bertentangan dgn Asas Adil dan Bebas,” ujar Pazri.
Pazri bilang, dengan dikabulkannya permohonan mereka merupakan sebuah kemenangan daulat masyarakat Banjarbaru.
“Terimakasih banyak kepada semua tim,para pemohon Lembaga Studi Visi Nusantara (sebagai pemohon/pemberi kuasa), dan do'a masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan,” pungkasnya.