bakabar.com, BANJARMASIN – Posisi empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang sebelumnya sempat mengalami kekosongan akhirnya terisi. Posisi tersebut kini diisi Hadri Mukhtar, Pansyah, Zainal Andri, dan Rizky Maesa.
Mereka dilantik langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifudin secara daring. Pelantikan dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (26/9).
Hadri Mukhtar, Pansyah, Zainal Andri, dan Rizky Maesa merupakan komisioner pengganti antar waktu (PAW). Menggantikan komisioner sebelumnya yang diberhentikan lantaran dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di sisi lain, dengan dilantiknya empat komisioner ini, maka KPU Banjarbaru telah terisi penuh. Dimana sebelumnya pelantikan satu komisioner lainnya, Haris Fadhilah, telah dilaksanakan lebih dulu.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menaruh harapan besar kepada para komisioner baru. Mereka diharapkan dapat membawa angin segar di KPU Banjarbaru setelah sempat mengalami kekosongan hampir enam bulan.
Tenri juga ingin para komisioner dapat menjunjung tinggi soliditas dan loyalitas terhadap arahan KPU Provinsi maupun KPU RI. Mengingat Banjarbaru sempat mengalami dua kali pergantian ketua dan komisioner dalam satu periode.
“Kami berharap lima komisioner ini bisa bekerja secara kolektif dan tegak lurus terhadap kebijakan kelembagaan,” harap Tenri.
Usai dilantik, para komisioner baru langsung menggelar rapat pleno perdana untuk membahas pembagian tugas dan penunjukan Ketua serta Ketua Divisi. “Pleno kami laksanakan langsung hari ini juga,” ujar Komisioner KPU Banjarbaru, Haris Fadhilah.
Sementara itu, Sekretaris KPU Banjarbaru, Wahyudiansyah, memastikan kesiapan Sekretariat guna mendukung penuh kerja para komisioner baru. “Kami siap berkolaborasi dan memberikan dukungan administratif serta teknis agar roda organisasi berjalan optimal,” janjinya.
Untuk diketahui, di balik pelantikan ini, tersimpan dinamika hukum yang cukup kompleks. Empat komisioner sebelumnya, Dahtiar, Hereyanto, Resty Fatma Sari, dan Normadina dipecat setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik oleh DKPP RI.
Merasa tak terima dengan putusan tersebut, mereka sempat melayangkan gugatan Keputusan KPU RI Nomor 224 Tahun 2025 ke PTUN Jakarta.
Mereka menuntut penundaan pelaksanaan keputusan, rehabilitasi nama baik, dan pemulihan jabatan. Namun, gugatan tersebut ditolak, hingga membuka jalan bagi pelantikan PAW secara resmi.