bakabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Syafrudin Noor mengukuhkan dan mengambil sumpah 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, Rabu (31/12/2025).
Pengukuhan yang dirangkai dengan penandatanganan pakta integritas ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik kolusi.
10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Dikukuhkan yaitu, Muhammad Taufiqurrahman menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Salahuddin menjabat Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Lutfiana menjabat Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan. Mohammad Arliyan Syahrial menjabat Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Selanjutnya Rahmawaty menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.Susilo Adianto menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Dody Puriyandhani menjabat Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. Hendro Martono menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Sudiono menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Nafarin menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Bupati Syafrudin Noor menegaskan bahwa proses pengisian jabatan di Kabupaten HSS sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa campur tangan kepentingan apa pun. Ia memastikan tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses tersebut.
“Seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan. Tidak ada dan tidak akan pernah ada praktik jual beli jabatan di Pemkab HSS,” tegasnya.
Bupati Syafrudin Noor menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan pelantikan pejabat baru, melainkan pengukuhan atas jabatan yang sebelumnya sudah diemban.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perubahan nomenklatur perangkat daerah, yang bertujuan menyesuaikan struktur organisasi agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Bupati menekankan bahwa pengukuhan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan penegasan kembali terhadap amanah, integritas, serta tanggung jawab besar yang harus dijalankan oleh pejabat tinggi pratama.
“Perubahan nomenklatur harus dimaknai sebagai peluang untuk menghadirkan inovasi, meningkatkan efektivitas kerja, dan memperkuat kinerja organisasi demi terwujudnya visi pembangunan Kabupaten HSS,” ujarnya.
Bupati Syafrudin Noor mengingatkan kepada seluruh pejabat supaya bisa menjadi teladan bagi aparatur di bawahnya, baik dalam hal disiplin, etos kerja, maupun perilaku, guna memperkuat kultur birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Pihaknya berharap para pejabat dapat menjaga amanah dan bekerja optimal demi kemajuan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten HSS.









