Borneo Hits

Punya Banyak Manfaat, Disperkim Batola Dorong Penyerahan PSU oleh Developer

Punya banyak manfaat, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Barito Kuala (Batola) tancap gas mendorong para pengembang menyerahkan prasarana, sarana, dan u

Featured-Image
Punya banyak manfaat, Disperkim Batola mendorong para pengembang menyerahkan PSU. Foto: Antara

bakabar.com, MARABAHAN - Punya banyak manfaat, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Barito Kuala (Batola) mendorong para developer menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, taman, hingga sarana air bersih terpelihara dengan baik, sekaligus dapat digunakan secara berkelanjutan.

Tidak hanya memberikan manfaat nyata untuk masyarakat, kewajiban menyerahkan PSU oleh developer telah diatur dalam beberapa regulasi.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, lalu Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Kemudian Perda Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022-2042, serta Perda Batola Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Sementara di Batola, tercatat 161 lokasi perumahan. Sebanyak 82 di antaranya telah menyerahkan 303 unit PSU kepada pemerintah daerah hingga akhir 2024.

"Tersisa 79 perumahan dengan 158 unit PSU yang belum diserahkan," jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Batola, H Akhdiyat Sabari, melalui Kabid Kabid PSU dan Pertanahan Ayu Pratiwi, Selasa (12/8).

"Realisasi PSU tersebut bergantung kepada beberapa faktor, Salah satunya masih dikembangkan atau dikerjakan oleh developer, sehingga belum dapat diserahkan," imbuhnya.

Sebelumnya Kepala Disperkim Kalimantan Selatan, Mursyidah Aminy, mendorong percepatan serah terima PSU dari developer kepada pemerintah kabupaten/kota.

“PSU adalah bagian tak terpisahkan dari perencanaan permukiman berkualitas. Pemenuhan PSU menjadi bentuk nyata hak warga atas hunian layak dan lingkungan sehat,” ungkap Mursyidah dalam rakor penanganan PSU perumahan dan permukiman, Kamis (19/6) lalu.

Berdasarkan data Disperkim Kalsel per Desember 2024, baru 568 dari total 1.935 perumahan yang sudah melakukan serah terima PSU kepada pemerintah daerah. Artinya tersisa 1.377 unit perumahan yang belum menyelesaikan penyerahan.

"Terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam penyerahan PSU. Salah satunya perumahan yang terlantar, karena pengembang sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya," tutup Mursyidah.

Editor


Komentar
Banner
Banner