bakabar.com, BANJARBARU - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang dijadwalkan 19 April 2025 mendatang, mengalami sedikit kendala.
Penyebabnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan masih kekurangan personel, karena 289 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 2 Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) di Cempaka tidak bersedia direkrut ulang.
"Kekurangan KPPS ini tersebar di semua kecamatan di Banjarbaru," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, Jumat (21/3).
Liang Anggang menjadi kecamatan dengan kekurangan terbanyak hingga 100 orang. Disusul Banjarbaru Utara sebanyak 72 orang, Banjarbaru Selatan 47 orang, Cempaka 38 orang dan Landasan Ulin 32 orang.
"Mayoritas petugas yang tidak bersedia direkrut ulang memiliki alasan masing-masing. Sebagian besar sudah pindah alamat, diterima bekerja di tempat atau daerah lain, termasuk memiliki kesibukan lain di hari pemungutan suara," papar Fahmi.
Menyikapi situasi tersebut, KPU Kalsel telah menyiapkan beberapa langkah strategis. Salah satunya merekrut calon pengganti antarwaktu KPPS hasil seleksi terbuka pemilihan 2024 lalu.
Kalau belum mencukupi, KPU akan mencari kandidat yang telah lulus seleksi administrasi dalam periode pemilihan sebelumnya, dan masih berdomisili di kelurahan yang sama.
Sebagai upaya terakhir, KPU akan menunjuk calon KPPS dari luar daftar pendaftar pemilihan 2024.
Sekarang KPU Kalsel tengah menjalankan tahapan evaluasi terhadap kinerja badan adhoc, termasuk PPK, PPS dan KPPS. Evaluasi berlangsung hingga 18 Maret 2025, diikuti dengan penetapan hasil evaluasi sampai 19 Maret.
Selanjutnya pengisian kekurangan anggota akan dilakukan mulai 18 hingga 27 Maret, sebelum akhirnya ditetapkan dan diumumkan di akhir bulan.
Sementara pelantikan dan pengangkatan kembali anggota PPK, PPS, dan KPPS dijadwalkan 1 April 2025, dengan masa kerja mereka berlangsung hingga 30 April.