Borneo Hits

Penjelasan Dispar Kalsel Soal Dugaan Pungli di Taman Jembatan Barito

Belum dibuka untuk umum, ternyata terdapat pihak yang memanfaatkan destinasi wisata di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jembatan Barito di Barito Kuala (Batola) untuk

Featured-Image
Belum dibuka untuk umum, ternyata terdapat pihak yang memanfaatkan destinasi wisata di RTH Jembatan Barito di Batola untuk kepentingan pribadi. Foto: Dispar Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Belum dibuka untuk umum, ternyata terdapat pihak yang memanfaatkan destinasi wisata di Taman Jembatan Barito di Barito Kuala (Batola) untuk kepentingan pribadi.

Pembenahan destinasi di bawah Jembatan Barito tersebut dikerjakan Dinas Pariwisata Kalimantan Selatan. Sekarang tampak fasilitas penunjang seperti area bermain anak, sarana olahraga, hingga kafe.

Namun di tengah antusiasme warga yang mulai mengunjungi lokasi, muncul keluhan terkait pungutan tarif parkir sebesar Rp10.000 per kendaraan bermotor.

Menanggapi fakta di lapangan, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kalsel, Iwan Fitriadi, menegaskan bahwa RTH Jembatan Barito belum resmi dibuka untuk umum.

“Belum diresmikan dan belum dibuka untuk umum. Sekarang pun masih dalam tahap pemeliharaan oleh kontraktor pelaksana. Adapun peresmian masih dalam koordinasi. Direncanakan langsung dilakukan Gubernur H Muhidin,” jelas Iwan, Sabtu (31/1).

Sementara terkait pungutan parkir di lokasi tersebut, dipastikan bukan kebijakan atau arahan dari Dinas Pariwisata Kalsel.

“Kami sudah rapat bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar) Batola, termasuk dengan orang yang memungut parkir di lokasi tersebut. Akhirnya orang yang bersangkutan mengakui kesalahan dan telah meminta maaf,” tegas Iwan.

Diketahui orang yang memungut biaya parkir telah lama menjaga kawasan tersebut, sebelum pengembangan wisata dilakukan, "Intinya pungutan parkir tersebut bukan dari kami (Dispar Kalsel),” imbuh Iwan.

Sementara Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Kalsel, Yosalvina Yovani, menilai antusiasme masyarakat terhadap kehadiran destinasi wisata baru tersebut cukup baik.

“Kami memahami antusiasme masyarakat. Namun kami mohon bersabar dan tidak dulu mengunjungi maupun menggunakan fasilitas tersebut, karena memang belum diresmikan,” imbau Yosalvina.

Yosalvina juga menegaskan bahwa pungutan parkir apapun tidak dibenarkan dan melanggar aturan, karena belum memiliki dasar hukum maupun peraturan daerah.

“Kalau masih ditemukan yang melakukan pungutan serupa, silakan melapor kepada kami agar segera kami tindak lanjuti,” tandas Yosalvina.

Editor


Komentar
Banner
Banner