Borneo Hits

Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Lebaran? Ini Kebijakan Bapenda Kalsel

Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan mengumumkan penyesuaian jadwal operasional layanan Samsat bagi masyarakat

Featured-Image
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra (kanan). Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan mengumumkan penyesuaian jadwal operasional layanan samsat.

Seluruh pelayanan samsat akan diliburkan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Layanan akan kembali dibuka normal sejak 25 Maret 2026. Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait kewajiban pajak kendaraan.

Bapenda Kalsel memberikan keringanan kepada wajib pajak yang masa jatuh tempo bertepatan dengan masa lebaran.

"Pajak yang jatuh tempo bertepatan tanggal libur tersebut tidak dikenakan denda dengan syarat ketentuan berlaku," papar Kepala Bapenda Kalsel Subhan Nor Yaumil, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Indra Surya Saputra, Selasa (17/3).

Syaratnya pajak yang jatuh tempo tersebut mesti dibayar 25 Maret. Kalau melebihi tanggal yang ditetapkan, berarti wajib pajak akan dikenakan denda.

Di sisi lain, layanan pembayaran pajak secara digital tetap dapat dimanfaatkan selama libur. Melalui aplikasi E-Signal dan E-Samsat, masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam tanpa harus datang ke kantor samsat.

Kemudian mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari pertama masuk kerja pascalibur, sejumlah langkah disiapkan. Di antaranya penambahan titik layanan di berbagai kantor samsat dan pengoperasian Samsat Keliling di lokasi-lokasi strategis dan pusat keramaian.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia, terutama pembayaran online agar lebih praktis dan menghindari antrean," sahut Pengayom Bayu Ajie, Kepala Samsat Martapura.

Samsat Martaputa juga membuka jam layanan tambahan bertepatan 25 Maret untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam membayar pajak yang jatuh tempo di hari libur lebaran.

Editor


Komentar
Banner
Banner