bakabar.com, BANJARMASIN - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru sudah dijadwalkan. Rencananya dilaksanakan 19 April 2025 mendatang.
KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini tengah mempersiapkan diri untuk melaksanakan seluruh tahapan PSU tersebut. Jadwal tahapannya pun telah disusun.
“Akan kami umumkan segera tahapan PSU Kota Banjarbaru, hari ini kami plenokan,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Jumat (7/3).
Tenri bilang, untuk tugas dan kewenangan pelaksanaan tahapan PSU Banjarbaru sepenuhnya diambil alih KPU Kalsel.
Pengambilan alihkan ini sesuai dengan surat keputusan KPU RI bernomor 803/HK.03-SD/01/2025 tertanggal 7 Maret 2025 yang ditandatangani Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno.
Selain itu pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan KPU pusat agar tak meleset dari target. “Kami tetap koordinasi dengan KPU RI untuk kesesuaian tahapan dengan durasi 60 hari pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” jelasnya.
Adapun tahapan pelaksanaannya dimulai dari penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 Maret 2025.
Kemudian penyampaian formulir C pemberitahuan yang dilaksanakan dari 16 - 18 April.
Dilanjutkan proses PSU dan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 19 April.
“Apabila penghitungan belum selesai diperpanjang 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari PSU atau tanggal 20 April 2025,” kata Tenri.
Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dari sejak 19 - 25 April.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dilaksanakan dari 20 - 24 April 2025.
Dan terakhir rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kabupaten/kota dan penetapan hasil pemilihan pada 21 - 26 April 2025.