News

Ops Zebra Intan 2024 Dimulai Senin Depan, Berikut Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Langsung

Operasi ini seiring dengan dilaksanakannya Operasi Zebra 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Berlangsung selama 14 hari sejak 14 - 27 Oktober 2024.

Featured-Image
Ditlantas Polda Kalsel bakal mengelar Operasi Zebra Intan 2024 sejak 14 - 27 Oktobar mendatang. Foto: RTMC Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2024.

Operasi ini seiring dengan dilaksanakannya Operasi Zebra 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Berlangsung selama 14 hari sejak 14 - 27 Oktober 2024.

“Ops Zebra Intan 2024 dimulai Senin pekan depan. Tujuannya untuk menurunkan angka kecelakaan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede melalui Kabag Bin Opsnal, Kompol Abd Rahman, Jumat (11/10).

Dalam Operasi yang dilaksanakan selama dua pekan itu tak hanya sosialisasi, edukasi maupun teguran yang bakal dilakukan. Pun dengan tilang melalui ETLE maupun kamera mobile petugas serta penindakan langsung juga bakal dilakukan.

Khusus untuk penindakan langsung berupa tilang di tempat dapat dilakukan terhadap para pengendara yang melakukan pelanggan dengan risiko tinggi terjadinya kecelakaan.

Ada tujuh jenis pelanggaran yang dapat ditindak langsung. Yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tak pakai helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Kemudian pesepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi mobil tak menggunakan sabuk pengaman, serta melebihi batas kecepatan atau ngebut.

“Jadi ada tujuh jenis pelanggaran yang dapat ditindak langsung oleh petugas. Dan ini memiliki fatalitas kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Meski ada penindakan langsung, Pardede memastikan tak ada razia stasioner. Dengan kata lain, penindakan hanya dilakukan terhadap pelanggar yang ditemukan saat di jalan. 

“Stasioner tidak ada. hanya pelanggaran yang ditemukan sedang berjalan. Jadi petugas sistemnya mobile,” ungkapnya.

Adapun khusus untuk tanggal 20 - 21 Oktober 2024 penindakan yang bakal diprioritaskan oleh petugas hanya bersifat preemtif atau berupa pencegahan maupun teguran. 

Dijelaskan Pardede hal itu dilakukan seiring dengan dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. 

“Karena ini juga persiapan cipta kondisi dalam rangka persiapan pelantikan Presiden,” jelasnya.

Selain itu, adapun data pelanggaran lalu lintas yang telah tercatat dari 62 kamera ETLE di Kalsel sejak Januari - 9 Oktober 2024 sudah ada sebanyak 2.177.442. 

Dimana pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE berupa pengemudi mobil tak mengenakan sabuk pengaman dengan jumlah 1.248 pelanggaran.

“Jadi kepada pengguna jalan kami mengharapkan agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan. Karena ini merupakan kunci utama dalam berkendara,” imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner