Uji Emisi

Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai Hari Ini

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi pada Jumat (1/9).

Featured-Image
Salah satu mobil yang sedang dilakukan uji emisi di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi. (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi, Jumat (1/9). Langkah ini sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Jakarta.

Sebelum penerapan tilang, Ditlantas Polda Metro bersama Pemprov DKI telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara sejak beberapa hari belakangan.

"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kami akan melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Kamis (31/8).

Baca Juga: Catat! Tilang Uji Emisi di DKI Mulai 1 September-30 November 2023

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pemberlakuakn tilang, merujuk pada aturan di atas, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp250 ribu. Sementara pengguna mobil dikenakan besarandenda Rp500 ribu.

Doni menerangkan dalam pelaksanaannya polisi bakal mengecek secara acak kendaraan yang melintas di lokasi penindakan.

"Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu, atau yang tidak lulus uji. Makanya kita harus tahu hasil ujinya dulu, makanya harus dites," ujarnya.

Baca Juga: Solusi Polusi Udara, Pemkot Jakut Gencarkan Uji Emisi Kendaraan

Bagi kendaraan yang sebelumnya sudah melakukan uji emisi, akan tetap dilakukan pengecekan. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.

"Yang jelas pada saat dilakukan uji emisi, dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu," ucap Doni.

Sementara bagi pemotor atau pemobil yang sudah melakukan uji emisi dan memenuhi standar tak akan mendapat tilang, karena kendaraan bersangkuran dianggap layak jalan.

Editor


Komentar
Banner
Banner