bakabar.com, JAKARTA - Polisi bisa menilang pengguna kendaraan bermotor yang telat membayar pajak. Proses tilang bisa dilakukan lantaran polisi dapat menganggap STNK pemilik kendaraan tidak sah.
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen, Aan Suhanan menerangkan dasar hukum utama pengesahan STNK yakni pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya.
"STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut," ujar Aan, dikutip dari Antara.
Diketahui terdapat empat kolom pengesahan pada kolom 'Pengesahan' atau 'Validation' di STNK, di mana tiap kolom tersebut menandakan tahun pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Imbas Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh, PUPR Siapkan Skema Denda Baru
Apabila telah melakukan pembayaran pertama, petugas Samsat akan melakukan pengesahan dengan memberikan paraf dan stempel pada kolom 1.
Kemudian apabila melakukan pembayaran kedua, pengesahan akan diberikan pada kolom 2, begitu pula selanjutnya.
Proses penilangan kendaraan dapat dilakukan apabila polisi telah melakukan pengecekan STNK.
Baca Juga: Ketahui Jenis dan Harga untuk Konversi Motor Bensin ke Listrik
Dengan tidak adanya stempel atau cap dari Samsat pasca melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, menyebabkan petugas berhak melakukan penilangan.
Jadi, Aan menjelaskan bahwa penilangan yang dilakukan oleh polisi kepada pengemudi kendaraan bukan karena telat dalam pembayaran pajak, melainkan karena STNK yang tidak sah.