Polisi bisa menilang pengguna kendaraan bermotor yang telat membayar pajak. Tilang bisa terjadi karena polisi bisa menganggap STNK pemilik kendaraan tidak sah.
Program biodiesel 35 persen atau B35 yang dimulai 1 Februari 2023 dipastikan membutuhkan dukungan pendanaan yang tidak sedikit.
Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada larangan delman yang beroperasi di DKI Jakarta. Mereka bisa beroperasi di Monas pada hari Sabu dan Minggu.
Petasan membahayakan serta berpotensi menyebabkan kebakaran. Masarakat harus lebih berhati-hati
Banyaknya Bus Transjakarta Terparkir di Pinang Ranti, Anggota DPRD Minta Audit dari Pemprov
apahabar.com, JAKARTA – Ramadan, bulan yang paling ditunggu oleh umat Islam. Sebab Ramadan yang datang hanya…
apahabar.com, JAKARTA – Pemilu 17 April 2019 berlangsung aman tanpa gejolak begitu besar. Kerja keras aparat…
apahabar.com, BANJARMASIN – Gedung DPRD Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah,…
apahabar.com, JAKARTA – Setelah Maskapai PT Garuda Indoneisa dan Lion Air memutuskan untuk tak mengoperasikan sementara…