#Rp250 Ribu
Bakabar.com Rp250 Ribu menyajikan kabar-kabar dan berita-berita terbaru seputar Rp250 Ribu
Latest
Uji Emisi
Kombes Latif mengatakan kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Untuk mobil sebesar Rp500 ribu.