Ancaman Polusi Udara

Sudirman hingga Bundaran HI, Greeenpeace: Terapkan Zona Emisi Rendah

Juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Bondan Andriyanu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan zona emisi rendah di jalur padat.

Featured-Image
Arsip sejumlah kendaraan melintas di bawah papan peraturan ganjil genap di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan zona emisi rendah (low emission zone) di jalur padat.

"Pemerintah bisa menerapkan zona emisi rendah di jalur-jalur padat seperti Sudirman-Thamrin," kata Bondan dalam siaran langsung media sosial X @CISDI_ID di Jakarta, dikutip Sabtu (26/8).

Bondan menyebutkan sejumlah jalan ini dinilai dari kepadatannya tiap penduduk masuk, sebagai contoh zona emisi rendah yang berada di Kota Tua.

"Low emission zone diharapkan diberlakukan seperti Sudirman-Thamrin hingga Bundaran HI yang menjadi tantangan pemerintah menekan polusi," tuturnya.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Pemprov DKI Harus Tetapkan Status Berbahaya

Sementara, Pakar Teknik Lingkungan Lulusan University of Michigan, AS, Ivan S Jayawan memberi cara membuat pemurni udara (air purifier) sendiri untuk menekan polusi udara di Jakarta.

"Harga air purifier mahal tapi ada cara membuatnya sendiri dan itu eksis di Amerika," kata Ivan dalam siaran langsung media sosial X @CISDI_ID si Jakarta, Jumat.

Ivan menuturkan cara kerja air purifier sebenarnya simpel hanya perlu membutuhkan kipas angin dan filter udara sehingga tidak perlu membutuhkan biaya yang banyak. Namun lantaran hanya bisa bekerja menyaring PM2.5 di udara, maka tidak seefektif air purifier karena tidak semua angin yang diputar lewat filternya.

"Yang mau bikin sendiri, ingat cari filternya bisa nyaring PM2.5 ya, seenggaknya MERV-13 ke atas, kalo di Indonesia biasanya HEPA dgn grade H10 ke atas (efisiensi penyaringan >85% pada MPPS 0.3um atau lebih baik)," terangnya.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta sedang Buruk, Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Sebanyak 516 pengendara terkena sanksi bukti pelanggaran (tilang) teguran saat pelaksanaan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Ibu Kota.

"Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan, terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di enam titik lokasi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (25/8).

Ia menjelaskan, dari 516 kendaraan tersebut yang belum uji emisi sebanyak 412 unit, sedangkan yang tidak lolos uji emisi sebanyak 104 unit.

Editor
Komentar
Banner
Banner