Pembangunan IKN

Sudirman Said Tangkis Tudingan Anies Bakal Hentikan Pembangunan IKN

Wakil Kapten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said mengatakan mereka akan mengevaluasi setiap kebijakan pemerintahan saat ini jika mereka

Featured-Image
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said (Foto: apahabar.com/Daffaaldi)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Kapten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Sudirman Said mengatakan mereka akan mengevaluasi setiap kebijakan pemerintahan saat ini jika mereka memenangkan Pilpres 2024 nanti.

Salah satunya hal yang mencuat soal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun pasangan AMIN belum pasti menghentikan pembangunan IKN jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

"Pertama, apakah kebijakan itu baik dan harus diteruskan, kedua apa perlu perbaikan, yang ketiga apakah kebijakan itu perlu dikoreksi dan keempat adalah kebijakan baru yang ditawarkan oleh pasangan AMIN," kata Sudirman, Selasa (5/12).

Baca Juga: Sudirman Said: 20 Ribu Orang Siap Kawal Pendaftaran Anies-Cak Imin

Dia menambahkan bahwa IKN adalah kebijakan yang didasari oleh undang-undang atas kesepakatan pemerintah dan partai-partai politik di DPR yakni UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Setiap UU, kata dia, wajib dijalankan karena sudah terikat secara hukum. Namun ia mengungkapkan bahwa hal itu masih bisa dikoreksi, diperbaiki atau tidak diteruskan sesuai dengan arah kebijakan presiden baru Indonesia nanti.

"Jadi, nanti kami lihat apakah IKN Nusantara itu masuk dalam kategori yang harus diteruskan, diperbaiki atau dikoreksi, itu tergantung wacana kami ke depan," tuturnya.

Baca Juga: Anies Ingin Jadikan Indonesia Negara Hukum

Sudirman menambahkan bahwa Anies Baswedan ingin kebijakannya nanti didasari pertimbangan dan evaluasi dari kebijakan yang sudah ada.

Sebelumnya, Anies Baswedan menambahkan kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur harus dilihat dari tingkat kepentingan dan keadaan mendesak.

Menurutnya, suatu hal yang penting dan mendesak harus menjadi prioritas. Namun, jika tidak, maka bisa dikerjakan di lain waktu.

"Ada unsur prioritas secara urusan dan prioritas secara waktu. Kita menyebutnya dengan istilah important (penting) and urgent (mendesak)" kata Anies dalam dalam dialog Pers dan Capres oleh PWI, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).

"Nah, important and urgent harus kita selesaikan, tapi kalau important and not urgent bisa dikerjakan nanti," imbuh dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner