bakabar.com, BOGOR - Pemkab Bogor menggelar uji emisi kendaraan. Hal ini dilatarbelakangi kebijakan Pemprov DKI yang memberlakukan sanksi tilang uji emisi.
Uji emisi kendaraan berlokasi di Jalan Lingkar Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Selasa (31/10). Seluruh jenis kendaaraan bisa uji emisi secara gratis.
Harapannya, warga Bogor yang bekerja di DKI Jakarta bisa aman berkendara dan tidak kena tilang. Sebab, kebijakan tilang akan berlaku per November 2023.
"Ini juga bisa menekan polisi udara," jelas Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Kemitraan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Cholid Marwadi, Selasa (31/10).
Baca Juga: Velozity Kampanyekan Kendaraan Ramah Lingkungan Lewat Uji Emisi
Baca Juga: Tampar Polisi Saat Kena Tilang, Imigrasi Bali Deportasi WNA Inggris
Bagi pemilik kendaraan yang belum sempat mengikuti uji emisi kemarin tak perlu khawatir. Pengendara bisa datang ke Kantor DLH Kabupaten Bogor untuk mengikuti uji emisi di lain hari.
"Kami akan sediakan kuota harian yang telah ditetapkan," ucap Cholid.