Regional

Tampar Polisi Saat Kena Tilang, Imigrasi Bali Deportasi WNA Inggris

Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris akhirya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, buntut penamparan yang dilakukannya kepada seorang poli

Featured-Image
Imigrasi Ngurah Rai Bali deportasi WNA Inggris (kedua kanan) yang menampar polisi lalu lintas di Denpasar. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, buntut penamparan yang dilakukannya kepada seorang polisi saat melakukan tindakan penilangan.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Sugita mengungkapkan berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian pihaknya melakukan deportasi kepada WNA asal Inggris tersebut.

"AAM sudah kami lakukan deportasi," ujarnya seperti dilansir Antara, Sabtu (23/9).

Baca Juga: Banjarbaru Sempat Jadi Jawara Kualitas Udara Terburuk se-Indonesia

Diketahui WNA asal Inggris tersebut bernama Adam Alexander Murray ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di sekitar kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (22/9) melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan menjatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan tiga bulan.

Vonis yang diterima Adam dalam sidang tersebut mengacu pada pelanggaran pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pendeportasian.

Baca Juga: Gelaran Borobudur International Art Festival, 24 Seniman Ikut Serta

Adam lalu meninggalkan Bali dengan menaiki maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha. Kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Frankurt dan Frankurt-London.

Aksi Adam kepada polisi lalu lintas Polres Kota Denpasar sempat viral di media sosial, yang menampilkan potongan video pelaku mendorong polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peristiwa bermula saat polisi lalu lintas menindak pelaku karena membonceng WNA lain tanpa mengenakan helm.

Anggota Polri Aiptu Puji Santoso kemudian memberhentikan dan meminta pelaku menepi di dekat Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, sekaligus memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku.

Baca Juga: Wanita Bersimbah Darah lalu Tewas di Bogor, Diduga Dianiaya

Pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 3085 FCP itu hendak kabur tancap gas, dan berhasil diberhentikan Aiptu Puji Santoso.

Tak terima diberhentikan, pelaku marah dan mendorong Aiptu Puji hingga nyaris tersungkur.

"Terlapor emosi, turun dari motor, langsung menampar korban ke arah muka sampai pet (topi khas polisi) korban lepas dan terjatuh," ujar Jansen.

Editor


Komentar
Banner
Banner