bakabar.com, BANJARMASIN – Setelah menaikkan tarif angkutan umum, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Selatan juga meminta keringanan lain kepada pemerintah.
Seiring penetapan harga baru untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, kenaikan tarif layanan transportasi memang tidak terhindarkan.
Lantas untuk menjaga keseimbangan, Organda Kalsel menaikkan tarif angkutan umum yang dikelola menjadi sekitar 27 persen.
“Agar terjadi keseimbangan, harga BBM juga diikuti dengan kenaikan ongkos angkutan,” papar Ketua Organda Kalsel, Edy Sucipto, Selasa (13/9).
Organda Kalsel terkesan pasrah dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, sehingga sependapat dengan kebijakan pemerintah.
Namun demikian, mereka juga menginginkan keringanan lain. Sebut saja kemudahan pengurusan uji kendaraan bermotor atau kir dan pemutihan pajak.
“Kebijakan tersebut sedikit banyak akan membantu sopir,” tegas Edy Sucipto.
Sebelumnya sejumlah perusahaan travel yang menetapkan tarif. Misalnya CV Aditama Banjarbaru yang menaikkan tarif hingga 15 persen.
Kemudian beberapa travel juga menetapkan ongkos baru rute perjalanan Batulicin-Banjarmasin-Banjarbaru-Martapura-Bandara Internasional Syamsudin Noor hingga Rp50 ribu per tempat duduk.