Bisnis

DJP Kalselteng Penjarakan Wajib Pajak Nakal dan Kenakan Denda Rp935 Juta

Upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan.

Featured-Image
Penunggak pajak.(Ilustrasi/Istimewa)

bakabar.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memenjarakan seorang wajib pajak nakal berinisial AA, yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar di Banjarmasin mengatakan, terdakwa AA dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dan denda dua kali Rp467.654.195,00 atau total Rp935.308.390.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalseteng sebelumnya telah melakukan penyidikan dan menemukan fakta bahwa AA, melalui CV BA, diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan. AA dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2012, periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2012.

Menurut Syamsinar, perbuatan AA melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan resmi ditetapkan tersangka.

Bunyi pasal tersebut, yakni setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Syamsinar menjelaskan, pada tahun pajak 2012 CV BA melakukan penjualan batu bara kepada PT B. Tetapi, atas penjualan tersebut, CV BA tidak melaporkan, tidak menghitung, dan tidak menyetorkan PPH Badan yang seharusnya terutang.

‘’Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467.654.195,’’ beber Syamsinar, dikutip dari Antara pada Minggu (28/4/2024).

Dia menegaskan, upaya penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan. ‘’Selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang,’’ ujarnya.

Syamsinar berharap kasus ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya berupa menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner