Hot Borneo

Pilih Bayar Tunggakan Plus Denda Rp1,3 Miliar, Pengemplang Pajak di Banjarmasin Diusulkan Bebas

KS, tersangka pengemplang pajak di Banjarmasin memilih membayar tunggakan pajak plus denda tiga kali lipat dengan totalnya Rp1,3 miliar.

Featured-Image
Duit hutang pajak dan denda yang dibayarkan KS pun tak sedikit. Totalnya mencapai Rp1.388.480.890. Duit itu disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sempat dijebloskan ke penjara sejak 1 Februari 2023 lalu. KS, tersangka pengemplang pajak di Banjarmasin memilih membayar tunggakan pajak plus tiga kali lipat dendanya.

Duit hutang pajak dan denda yang dibayarkan KS pun tak sedikit. Totalnya mencapai Rp1.388.480.890. Duit itu disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

"Kami telah menerima pembayaran pajak terhutang dan denda tindak pidana perpajakan tersangka KS," ujar Kajari Banjarmasin, Indah Laila, Kamis (9/2) sore.

KS adalah distributor alat berat dari CV AWN yang berada di Banjarmasin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perpajakan. 

Hasil dari penyidikan Ditjen Pajak KS diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Modusnya dengan tidak seluruhnya melaporkan omset pada SPT Masa PPN CV AWN sejak Januari sampai Desember 2018. Dengan total tunggakan pajak sebesar Rp372.802.255.

Tak hanya itu, dia juga membuat laporan fiktif SPT Masa PPN yang disampaikan secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi. 

Tujuannya agar terhindar dari sanksi denda terlambat pelaporan, serta untuk menunda pembayaran tidak membayar pajak (PPN) yang seharusnya dibayar ke Kas Negara.

Akibat perbuatannya itu, KS dikenakan denda maksimal sebesar Rp1.015.678.635. "Sehingga total yang harus dibayar menjadi Rp1,3 miliar lebih. Untuk denda dibayar tiga kali lipat," jelasnya.

Indah menjelaskan, atas dibayarkan tunggakan pajak beserta denda tersebut, Kejari Banjarmasin akan menyampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk penghentian kasus tersebut.

"Ini adalah tindak pidana administrasi. Sesuai ketentuan karena sudah dibayar maka perkara ini kami usul untuk dihentikan. Dan ini sudah dikonsultasikan ke pimpinan," bebernya.

Sebelumnya KS diserahkan (tahap II) beserta barang bukti dan harta kekayaannya yang telah disita oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) kepada Kejari Banjarmasin pada 1 Februari lalu.

Saat itu Kejari Banjarmasin langsung melakukan penahanan terhadap KS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin (Lapas Teluk Dalam).

KS disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng Budi Susila mengatakan sebelum memperkarakan kasus ini, pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada KS untuk membayarkan pajaknya.

Namun, KS tak menggubris hal tersebut sehingga terpaksa harus mengambil langkah hukum karena apa yang dilakukan KS jelas telah merugikan negara.

"Seandainya mau memenuhi pada saat itu akan cepat selesai. Cuma karen wajib pajak memenuhi kewajibannya sehingga kami adakan penyelidikan," ucap Susila.

Susila jua tak lupa mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk taat membayar pajak. "Karena uang pajak ini tak lain untuk pembangunan," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner