bakabar.com, BANJARMASIN - Dua tahun berjalan di penyidikan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar kantor Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Banjarmasin dihentikan.
Penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin itu harus dilakukan lantaran dalam prosesnya Kejari Banjarmasin belum dapat mengumpulkan alat bukti yang cukup guna melanjutkan perkara itu ke tahap selanjutnya.
“Selama ini dari hasil pemaparan, dokumen dan alat bukti yang didapatkan itu memang belum mencukupi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, Kamis (12/2).
Dikatakan Wiranto, penghentian itu juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait. “Karena untuk kepastian hukum juga karena kasihan orang yang merasa bertanggung jawab masih berpikir di luar,” jelasnya.
Kendati demikian, Wiranto bilang penghentian ini bukan akhir. Pihaknya bisa saja kembali membuka kasus rasuah tersebut apabila di kemudian hari ditemukan fakta baru yang membuat alat bukti menjadi cukup.
“Itu tak menutup kemungkinan untuk dibuka kembali kalau memang ada informasi yang belum kita dapatkan,” bebernya.
Proyek pembangunan pagar kantor Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Banjarmasin sebelumnya diduga bermasalah.
Pasalnya, pagar belakang kantor di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan yang dibangun pada 2022 itu ambruk.
Awal Januari 2024, Kejari Banjarmasin mulai melakukan penyidikan untuk menelisik apakah ada dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
kasus ini berawal dari adanya laporan masuk dari masyarakat pada Oktober 2023 lalu. Laporan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan.
Tiga bulan berjalan proses penyelidikan, akhirnya Kejari Banjarmasin memutuskan menaikan kasus ini ke penyidikan lantaran menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan.
Saat itu sedikitnya ada lima saksi yang diperiksa. Mereka adalah pihak-pihak terkait proyek dalam pembangunan. Mereka yang diperiksa tak hanya dari pihak kontraktor tapi juga dari pihak Dinkes Banjarmasin.









