bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa tidak ada pembahasan atau intervensi presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dihadapinya.
"Tidak pernah [ditanyakan mengenai persoalan hukum]," kata Luhut usai mengikuti jalannya persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023) dilansir bakabar.com Jakarta.
Sebagai orang kepercayaan Presiden Jokowi, Luhut mengakui bahwa Presiden Jokowi tidak pernah mencampuri persoalan hukum.
"Presiden tidak pernah mencampuri masalah-masalah hukum seperti ini," jelas Luhut.
Baca Juga: Terungkap, Haris Azhar Sempat Minta Saham di Papua ke Luhut
Dengan demikian, Luhut juga meminta kepada masyarakat untuk turut menjaga independensi dan menghormati persidangan.
Berkaca dari persoalan hukum yang saat ini sedang dihadapinya, Luhut sebagai pejabat publik menghimbau untuk tidak mencampuri keputusan peradilan.
"Kita jangan intervensi pengadilan. Biarlah pengadilan menentukan, mau salah, mau apa," ungkapnya.
Baca Juga: Sebut Jokowi Sukses Urus Ekonomi RI, Luhut: Tukang Kayu Lho Itu
Menko Marves itu juga menegaskan dengan adanya persoalan yang bermula dari adanya kabar miring mengenai dirinya yang bermain dalam pertambangan dan berbagai isu lainnya, masyarakat tidak kembali melontarkan tuduhan-tuduhan tanpa bukti yang pasti.
"Ini pelajaran buat kita semua bahwa tidak boleh kita sembarang menuduh orang karena itu menyangkut harga diri dari keluarga saya," ucapnya.
"Jadi, jangan kritik dicampuradukkan dengan fitnah atau tuduhan," pungkas Luhut.
Baca Juga: Breaking! Luhut Hadir di PN Jaktim, Dua Berkas Perkara Disatukan
Diketahui, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Dengan berakhirnya sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur selanjutnya akan kembali menggelar persidangan lanjutan pada tanggal 12 Juni 2023 mendatang.