Sidang Haris Azhar-Fatia

Sidang Kasus Lord Luhut, JPU: Haris Azhar Tak Menyesal

Aktivis HAM Haris Azhar kukuh tak menyesali perbuatannya mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. JPU menilainya begitu.

Featured-Image
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa kasus pencemaran nama baik, aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar tidak menyesali perbuatannya dalam kasus pencemaran nama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Foto : Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Aktivis HAM Haris Azhar kukuh tak menyesali perbuatannya mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. JPU menilainya begitu.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

Haris akhirnya dituntut empat tahun penjara. JPU menganggap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation itu ta bijak dalam mengaplikasikan akun YouTube-nya.

Baca Juga: Sebut Nama Luhut, Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

Ia juga dinilai berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan saat mencemarkan nama baik Luhut.

JPU juga menganggap Haris Azhar tak bersikap sopan. Dan merendahkan martabat pengadilan.

"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung,” ujar JPU.

Intinya, JPU tegas. Tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Haris. Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Haris-Fatia, JPU Batal Hadirkan Direktur PT Toba Sejahtera

Biar tahu saja. Selain Haris, aktivis Fatia Maulidiyanti juga menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut. Ia dituntut lebih ringan, yakni 3,5 tahun penjara.

Kasus pencemaran nama baik ini berawal saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul; "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Dalam video itu, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Editor


Komentar
Banner
Banner