bakabar.com, JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membacakan Pledoi pada kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Pembacaan nota pembelaan (Pledoi) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023.
Sidang yang dimulai pukul 10 WIB itu, dibuka oleh hakim ketua, Cokorda Gede Arthana. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan oleh Haris Azhar.
Dalam pembelaannya, Haris Azhar meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Haris meyakini tidak ada tindak pidana yang dilakukannya bersama Fatia dalam perkara itu.
Sementara itu, Fatia membantah dakwaan bahwa dirinya berniat mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga: Kasus Mafia Tambang, Hariz Azhar Sebut Laporan Banyak, Harus Ditindak Tegas
Fatia menegaskan, apa yang dia sampaikan di podcast Haris Azhar didasarkan atas penelitian mengenai ancaman kerusakan yang terus menggerogoti kehidupan orang dan lingkungan di Papua.
Penelitian itu dilatarbelakangi kondisi Papua yang kaya, namun terjadi kemiskinan struktural, diiringi konflik bersenjata dan kerusakan alam akibat banyaknya kepentingan yang bermain di Papua.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Haris dan Fatia dengan hukuman penjara. Jaksa meyakini mereka bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dan Fatia Maulidiyanti 3,5 tahun penjara.
Mereka dipermasalahkan karena video podcast di channel youtube Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya”. Dalam podcast itu, Fatia dan Haris membahas isi kajian ‘ekonomi-politik penempatan militer di papua, kasus Intan Jaya’. Keduanya menyebut 'Lord Luhut' merujuk pada Luhut Binsar Pandjaitan.
Video Journalist: Rayhan Azkadesta
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak