bakabar.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid dalam Apahabar Bicara berbagi cerita tentang gugatan praperadilan kedua yang telah dilakukan pada Senin (22/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketidak jelasan hakim dalam memutus substansi terkait diajukannya praperadilan sebelumnya menjadi alasan pengajuan kembali gugatan. Alasan berikutnya terkait tindakan penyitaan sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka dianggap tidak sah, bahkan tidak prosedural.
Video Journalist: Tim Redaksi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak