Sidang Haris Ashar-Fatia

Kasus Haris-Fatia, JPU Batal Hadirkan Direktur PT Toba Sejahtera

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang. Sayangnya Direktur PT Toba Sejahtera tidak hadir dalam sidang.

Featured-Image
(Tengah) Aktivis HAM, Haris Azhar Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik usai Mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) (Foto: apahabar.com/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Persidangan kali ini dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi yang di siapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setidaknya terdapat 3 saksi yang dijadwalkan bersaksi di depan majelis hakim PN Jaktim, Senin (26/6). Mereka adalah Direktur PT Toba Sejahtera, Hedi Melisa Deborah; produser akun YouTube Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo; dan editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri.

Baca Juga: Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditolak!

Akan tetapi JPU menyebut bahwa dua saksi diketahui tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

"Pagi ini kami menerima surat dari Rumah Sakit Medistra bahwa yang bersangkutan itu sedang dirawat," ungkap Jaksa Penuntut Umum dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Informasi tadi pagi yang bersangkutan (Agus) belum bisa hadir katanya, baru menerima (surat panggilan) tanggal 24 via JNE," lanjut JPU di ruang sidang utama.

Meski demikian, terdapat satu saksi yang bisa dihadirkan dihadapan para majelis hakim. Saksi atas nama Khaerul Sahri sebagai editor video untuk Channel Youtube Haris Azhar.

Baca Juga: Kasus Mafia Tambang, Hariz Azhar Sebut Laporan Banyak, Harus Ditindak Tegas

Dalam pengenalannya, Khaerul mengaku bahwa ia hanya dipekerjakan melalui perantara orang lain.

"Saya dikenalin sama Agus Prasetyo ke Pak Haris Azhar kalau ada proyek menggarap youtube, untuk mengerjakan youtube channel itu," katanya dalam persidangan yang sama.

Perlu diketahui bersama bahwa Khaerul merupakan editor video dengan judul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Baca Juga: Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditolak!

Video itulah yang membuat aktivis Haris dah Fatia kini harus berhadapan dengan hukum dan duduk di bangku pesakitan.

"Saudara pernah bekerjasama dengan Haris Azhar untuk memproduksi video 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'?" tanya salah seorang jaksa.

"Iya," saut Khairul singkat.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Menko Marves tidak terima dengan segala tudingan yang dilontarkan Haris dan Fatia dalam video yang disebar melalui media youtube.

Baca Juga: Kejagung: Jaksa Tak Berbohong soal Luhut Absen di Sidang Haris-Fatia

Usai melewati tawaran somasi yang diberikan Luhut, San Menko Marves itupun akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Usai dinyatakan lengkap atau P21, kasus tersebut dilimpahkan ke ranah meja hijau. Haris dan Fatia kini didugaan melakukan pencemaran nama baik.

Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca Juga: Sidang Haris-Fatiah Ricuh, Massa Aksi Saling Dorong dengan Infanteri

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner