bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan pemuda berinisial DJ (28) jadi tersangka kasus pembunuhan sadis di Kramat Jati.
"Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta, Selasa (9/1).
Baca Juga: Pelaku Pembacok dan Penyiram Air Keras di Kramat Jati, Tertangkap Polisi
Kata dia, dalam kasus ini dua orang jadi korban. Satu di antaranya tewas. Satunya lagi tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ujarnya.
Seperti diketahui. DJ melakukan pembacokan terhadap penjual semangka. Ia juga menyiram air keras.
Untuk korban yang dirawat di RS, sebenarnya bukan target pelaku. Ia hanya terkena percikan air keras yang disiram ke pedagang semangka.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Sebilah celurit, satu buah botol plastik warna hitam tanpa tutup bertulisan 'evoline', hoodie berwarna hijau, satu potong celana panjang krem.
Baca Juga: Pria di Kramat Jati Jaktim Serang Imam Masjid
"Modus operasi, bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban, dikarenakan korban selingkuh dengan istri tersangka," ujarnya.
Karena perbuatannya itu, DJ diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat KUHP tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggal.