Peristiwa & Hukum

Terdakwa Narkoba Divonis Bebas PN Marabahan, Berikut Pandangan Pengamat Hukum

Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Marabahan kepada terdakwa narkotika, juga mendapat perhatian pengamat hukum pidana Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Kantor Pengadilan Negeri Marabahan di Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Ulu Benteng. Foto: Dokumen/apahabar.com

bakabar.com, MARABAHAN - Vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Marabahan kepada terdakwa narkotika, juga mendapat perhatian pengamat hukum pidana di Kalimantan Selatan.

Jumairi yang juga narapidana pembunuhan Arbain (45) di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola) 29 Mei 2023 lalu, divonis bebas dalam sidang putusan dugaan kepemilikan sabu seberat 0,07 gram, Selasa (16/1).

Berdasarkan pertimbangan hakim, terdakwa tak terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola langsung bersiap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Terlepas dari upaya aparat penegak hukum, pengamat hukum Achmad Ratomi menegaskan bahwa apabila seseorang didakwa dengan Pasal 112 UU Narkotika, maka fakta yang harus terungkap adalah bukti terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan 1.

"Maksud dari perbuatan terdakwa yang memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan itu adalah dalam rangka peredaran narkotika, bukan dengan maksud akan memakai," papar Ratomi, Minggu (21/1).

Penyebabnya ketentuan Pasal 112 UU Narkotika berisi bentuk kejahatan narkotika dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: PN Marabahan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Kejari Batola Ajukan Kasasi

Baca Juga: Alat Bukti Tak Sesuai, Alasan PN Marabahan Vonis Bebas Residivis Terdakwa Narkoba

"Artinya untuk memakai narkotika, berarti seseorang akan memiliki atau menguasai terlebih dahulu," imbuh Ratomi.

Sementara terkait putusan Jumairi, hakim sebenarnya dapat menggunakan pasal yang sebelumnya tidak didakwakan jaksa.

"Apabila terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 atau Pasal 114 UU Narkotika, kemudian dalam persidangan terdakwa terbukti sebagai pengguna, hakim boleh menjatuhkan Pasal 127 UU Narkotika yang sebelumnya tidak didakwakan," beber Ratomi.

"Hakim boleh menjatuhkan pasal yang tidak didakwakan dalam surat dakwaan dengan syarat harus tindak pidana serumpun. Misalnya sama-sama tindak pidana narkotika," imbuh dosen Fakultas Hukum ULM ini.

Kemudian tindak pidana yang tidak didakwakan bersifat lebih ringan dari segi ancaman pidana.

"Tentu ketika menjatuhkan pidana, putusan hakim harus didasari minimal dua alat bukti dan keyakinan sebagaimana Pasal 183 KUHAP," tegas Ratomi.

"Kendati alat bukti memenuhi batas minimum, tetapi tidak dapat diyakini, maka alat bukti tidak akan dipakai hakim," tambahnya.

Adapun terkait putusan bebas Jumairi, hakim beralasan ketidaksesuaian keterangan saksi. Sedangkan alat bukti lain berupa surat yang dibuat dinyatakan tidak sah, karena saksi hanya membuat, tidak merasa, mendengar ataupun mengalami.

Seandainya ragu-ragu dalam memutus, hakim harus memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa, "Ini berdasarkan asas in dubio pro reo," beber Ratomi.

Editor


Komentar
Banner
Banner