bakabar.com, MARABAHAN - Sedikitnya 44 perkara tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan Pemkab Barito Kuala (Batola) melalui Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertipikat Tanah Eks Transmigrasi (Padu Serasi).
Padu Serasi merupakan program kerja sama antara Kantor Pertanahan Batola, Pemkab Batola dan Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.
Setelah resmi diluncurkan 8 Januari 2025 atau bertepatan dengan puncak Hari Jadi Batola ke-65, kerja sama tersebut telah menyelesaikan 44 perkara.
"Kegiatan 2024 berfokus di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh," papar Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Batola, Akhdiyat Sabari, dalam rapat evaluasi Padu Serasi, Selasa (20/5).
"Berhasil diselesaikan total 44 perkara dari dua gelombang masing-masing 32 perkara dan 12 perkara," sambungnya.
Seluruh perkara telah diproses melalui mekanisme penetapan di PN Marabahan, lalu ditindaklanjuti Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat tanah dengan pendampingan administratif oleh Tim Padu Serasi.
Sementara Bupati Batola yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Zulkipli Yadi Noor mengingatkan permasalahan tanah eks transmigrasi harus diselesaikan dengan mengedepankan kolaborasi dan program strategis.
"Batola telah berupaya memberikan solusi hukum yang pasti dan pelayanan terintegrasi. Namun sebagaimana program strategis lain, tentu diperlukan evaluasi agar program ini semakin tepat sasaran dan berkelanjutan” tegas Zulkipli.
Persoalan tanah eks transmigrasi terbilang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Permasalahan ini mencakup tumpang tindih lahan, hak ulayat, klaim pihak lain, serta keterbatasan koordinasi antar instansi.
Kemudian beberapa transmigran juga kehilangan status karena memindahtangankan lahan, meninggalkan lahan, atau tidak mengelola aset bantuan pemerintah.
"Selanjutnya permasalahan tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan bertahap dan terpadu melalui kolaborasi antara Pemkab Barito Kuala, Kantor Pertanahan, dan PN Marabahan," papar Zulkipli.
"Diharapkan hasil rapat evaluasi menjadi dasar kuat untuk peningkatan layanan pertanahan yang inklusif, solutif, dan berkeadilan," tutupnya.