Sidang Haris Azhar-Fatia

Kasus Pencemaran Nama Baik, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolute

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan ia hadir untuk memberikan penjelasan bahwa tidak ada kebebasan yang absolute.

Featured-Image
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan usai Mengikuti Jalannya Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto: apahabar.com/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kehadiran dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah penegasannya akan kebebasan yang bertanggung jawab.

"Pembelajaran kita semua. Tidak ada kebebasan absolute," kata Luhut Binsar Pandjaitan usai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (8/6).

Ia menuturkan bahwa dengan adanya peristiwa hukum ini, dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh pihak untuk dapat mempertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya.

Baca Juga: Kejagung: Jaksa Tak Berbohong soal Luhut Absen di Sidang Haris-Fatia

Bahkan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Haris dan Fatia, lanjutnya, menjadi bentuk kritik yang  independen dan profesional tanpa ada fitnah.

"Siapa saja harus bertanggung jawab terhadap apa yang diperbuat, jadi harusnya fakta. Jangan kritik di campur adukan dengan fitnah atau tuduhan," jelasnya.

Diketahui, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).

Baca Juga: Haris Azhar Sindir Jaksa Salah Tuliskan Tagar Saat Tolak Eksepsi

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Dengan berakhirnya sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, maka Pengadilan Negeri Jakarta Timur selanjutnya akan kembali menggelar persidangan lanjutan pada tanggal 12 Juni 2023 mendatang.

Editor
Komentar
Banner
Banner