Sidang Haris Azhar-Fatia

Haris Azhar Sindir Jaksa Salah Tuliskan Tagar Saat Tolak Eksepsi

Terdakwa Haris Azhar menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyertakan tagar #pembelahamuntuksemua dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik

Featured-Image
(Tengah) Aktivis HAM, Haris Azhar Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik usai Mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) (Foto: apahabar.com/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Haris Azhar menyindir Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyertakan tagar #pembelahamuntuksemua dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Hal ini disampaikan Haris usai menjalani sidang dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi yang diajukan Haris-Fatia di PN Jakarta Timur, Senin (8/5).

"Hashtag itu satu model formalitas hukum yang sangat progresif. Harus dipuji. Saya kagum dan memuji jaksa yang memasukkan hashtag di dalam dokumen resmi negara ke pengadilan," kata Haris Azhar.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Haris-Fatia: Pembela HAM Tak Manipulasi Opini!

Meskipun demikian, Haris menyebut bahwa dalam penulisan Hashtag oleh jaksa masih terdapat kesalahan.

Untuk itu pesan yang ingin disampaikan JPU dalam persidangan tak dapat tersampaikan pesan moralnya.

"Meskipun cara nulis hashtag salah, ada space. Karena yang ada space, ujungnya enggak kepake," jelasnya.

Baca Juga: Haris Azhar-Fatia Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim: Kami Siap!

"Misalnya '#pembelahamuntuksemua', jadi '#pembela hamuntuksemua'. Jadi yang kena cuma #pembela. Tapi saya acungi jempol keberaniannya, progresivitas," pungkas Haris Azhar.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (8/5).

"Penuntut Umum memohon kiranya majelis hakim PN Jaktim, yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dengan menyatakan dalam putusan sela. Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum atau tim advokasi untuk demokrasi," kata jaksa.

Editor


Komentar
Banner
Banner