bakabar.com, BANDUNG - Sidang korupsi Yana Mulyana cs menuju babak akhir. JPU bakal membacakan tuntutan, Rabu (29/11) hari ini.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Dari pantauan bakabar.com, ketiga terdakwa; Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sudah berada di ruang persidangan.
Baca Juga: Kasus Yana Mulyana Cs Berkembang, KPK Tetapkan Tersangkan Baru
Di sisi lain, para JPU KPK sedang menyiapkan berkas tuntutan korupsi Smart City Bandung itu.
Menyegarkan ingatan. Yana Mulyana terseret kasus ini saat masih menjadi Wali Kota Bandung. Sedangkan Dadang adalah Kadishub, dan Rijal sekdishub.
Mereka meminta fee proyek pengadaan. Dilakukan sejak 2022 hingga 2023.
Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Bandung yang Terseret Kasus Korupsi Yana Mulyana
Baru-baru ini KPK juga menetapkan tersangka baru. Hasil pengembangan kasus Yana Mulyana cs. Dia adalah Budi Santika. Pemilik PT Marktel.
Budi adalah salah satu kontraktor yang memberi fee pada Yana Mulyana. 25 persen dari nilai proyek.