#Sidang Yana Mulyana Cs
Bakabar.com Sidang Yana Mulyana Cs menyajikan kabar-kabar dan berita-berita terbaru seputar Sidang Yana Mulyana Cs
Latest
Sidang Yana Mulyana Cs
Tiga terdakwa kasus korupsi Yana Mulyana cs menjalani sidang tuntutan. Yana dituntut 5 tahun penjara, dua terdakwa lainnya 4 tahun penjara.- Sidang korupsi Yana Mulyana cs menuju babak akhir. JPU bakal membacakan tuntutan, Rabu (29/11) hari ini.
- Kasus korupsi eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyeret 5 anggota DPRD. Masing-masing menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah.
- Sidang korupsi pengadaan CCTV dan internet service Bandung Smart City berlanjut di Pengadilan Tipikor, Jum'at (17/11). Ketiga terdakwa saling bantah.
- Sidang Yana Mulyana cs kembali dilanjutkan. Terdakwa Khairur Rijal sebagai Sekdishub Kota Bandung akui kumpulkan fee proyek.
- Sidang lanjutan kasus korupsi eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs ditunda. Penundaan disebabkan terdakwa yang batal menghadirkan saksi.
- KPK ungkap ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs. Hal tersebut berdasarkan fakta sidang.
- TANAH INI DI KUASAI OLEHSAUDARI : BETY SEMARA LAKHSMIBERDASARKAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS Nomor : 4743/043/III/2024, Tanggal 01Maret 2024 serta surat kuasa waris Tanggal, 29 Mei 2024DASAR SURATDengan Dasar Bukti Penguasaan Pemilik Suarat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SPORADIK Nomor : 211/HTM/LTB/1983 Atas Nama Ir.Ny.SOETJIATOENJIKA ADA PIHAK-PIHAK YANG KEBERATAN DAN ATAU MENGKLAIM ATAS TANAH INI DAPAT MENGHUBUNGI SAUDARI : DRG. HJ. ALMAS HIDAYATI. NO. PHONE 0812-8492-9203ATAU MENDATANGI KANTOR KELURAHAN LOKTABAT UTARA KOTA BANJARBARU KALIMANTAN SELATAN.APABILA DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI TERHUTUNG DI PASANGNYA SPANDUK PADA HARI INI SENIN,10 JUNI 2024TIDAK ADA SANGGAHAN/PENGAKUAN DARI PIHAK LAIN, MAKA AKAN DIBUATKAN SURAT PENGUASAAN TANAH TERSEBUT KE ATAS NAMA BETY SEMARA LAKHSMI.
- Sidang eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs kembali digelar. Eks Kadishub Bandung mengaku mengumpulkan fee proyek Dishub.