bakabar.com, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus korupsi eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs ditunda. Penundaan disebabkan terdakwa yang batal menghadirkan saksi.
Terdakwa itu adalah Sekretaris Dishub Bandung, Khairul Rijal. Dia seharusnya menghadirkan 2 orang saksi yang meringankan.
Keduanya batal hadir lantaran belum mendapat persetujuan dari Jaksa KPK. Surat itu diklaim sulit didapatkan.
Baca Juga: Sidang Yana Mulyana cs, Sekda Bandung Bantah Terima Fee Proyek
Baca Juga: Kasus Korupsi Yana Mulyana cs, KPK: Ada Peluang Tersangka Baru
Namun, alasan itu dibantah pihak majelis hakim. Sebab, saksi yang meringankan harusnya tidak ada di BAP.
"Kalau sudah ada di BAP itu tidak bisa karena itu merupakan kewenangan Jaksa," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih Rabu (15/11).
Hera mengatakan, seluruh saksi di BAP memang wewenang jaksa untuk dihadirkan. Jika tidak menghadirkan kembali, maka jaksa sudah merasa cukup dengan keterangannya.
Sidang ini pun ditunda. Rencananya, sidang kembali digelar pada Jumat (17/11).